PAMEKASAN- Operasi kewilayahan mandiri dengan sandi ” Pekat Semeru 2021 ” kembali digelar. Hal ini bertujuan menekan angka penyakit masyarakat yang meliputi perjudian, prostitusi, premanisme serta Narkotika/minuman keras (miras).
Untuk itu Polsek jajaran Polres Pamekasan dituntut bekerja secara optimal dalam meminimalisir penyakit masyarakat, terlebih lagi menjelang bulan suci ramadhan yang sebentar lagi tiba.
Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh Polsek Tamberu setelah seminggu sebelumnya telah mengamankan pengguna barang haram jenis sabu. Unit reskrim Polsek Tamberu kembali mengamankan seorang yang memperjualbelikan miras, Kamis (01/04/2021 ).
Kapolsek Tamberu Iptu Safril Selfianto melalui Kanit Reskrim Bripka Kudrotul hidayat menjelaskan, bahwa sekira pukul 13.00 WIB telah mengamankan warga Dusun Karang Timur Desa Batumarmar Pamekasan SB (35) yang diduga telah menjual miras.
"SB berikut barang bukti berupa miras jenis Guinnes dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. SB tidak ditahan, tetapi dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Kanit reskrim, Sabtu (03/04/2021).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Chandra Kirana |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi