SUARA INDONESIA PAMEKASAN

Kapolres Pamekasan Pimpin FGD Sosialisasi Perpol Pengamanan Swakarsa

Chandra Kirana - 17 April 2021 | 18:04 - Dibaca 18 kali
TNI/Polri Kapolres Pamekasan Pimpin FGD Sosialisasi Perpol Pengamanan Swakarsa
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar bersama anggota setelah FGD Sosialosasi Perpol No. 4 Tahun 2020. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Satbinmas Polres Pamekasan menggelarFocus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (17/04/2021).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar didampingi Kasat Binmas IPTU Bambang Irawan dihadir Kepala BUJP PT. Wika, Para Kanit Satbinmas Polres Pamekasan dan perwakilan Satpam.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar memalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah PS menyampaikan, diadakannya FGD bertujuan untuk mengoptimalisasi Fungsi dan Peran Satpam guna harkamtibmas di lingkungan kerjanya.

Kasubbaghumas berharap agar satuan pengamanan yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan selalu menjaga kekompakan serta meningkatkan sinergitasnya dengan polri, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dapat tercapai dengan maksimal.

AKP Nining Dyah PS menambahkan, terkait Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak peraturan Satpam yang berubah dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian Satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya.

Hal penting pada perubahan Perpol No 4 tahun 2020 adalah diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.

"Dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota serta memiliki status ketenagakerjaan (pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor : Chandra Kirana

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya