SUARA INDONESIA PAMEKASAN

Resahkan Warga, Polisi di Pamekasan Amankan Balap Liar

Chandra Kirana - 28 April 2021 | 20:04 - Dibaca 124 kali
TNI/Polri Resahkan Warga, Polisi di Pamekasan Amankan Balap Liar
Sepeda motor yang diamankan di Mapolres Pamekasan. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Gelar rasia balap liar, jajaran Polsek Palengaan Polres berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang digunakan dalam balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja di depan SMP Negeri 2, Selasa (27/04/2021).

Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa rasia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan balap liar yang sangat meresahkan dan menganggu pengguna jalan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Palengaan langsung melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar di lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,” ungkapnya.

Sri Sugiarto menegaskan, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga pengguna jalan dan masyarakat sekitar, maka Polsek Palengaan melakukan rasia secara mendadak, sergap dan tangkap, dan berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor.

“Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan penilangan terhadap pelaku balap liar tersebut,” papar Sri Sugiarto.

Terlebih lagi menurutnya, balap liar tersebut selain membahayakan para pelaku yang masih remaja juga membahayakan pengendara lain maupun masyarakat sekitar.

“Rasia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan. Kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan balap liar," ucapnya.

Kapolsek berharap semoga dengan adanya rasia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain agar tidak melakukannya lagi.

“Sementara 18 unit sepeda motor kini diamankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti dan sebagai sanksinya pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya